Monday, February 21, 2011
Indonesia merupakan sarang pembajakan hak cipta. Mulai dari hak cipta musik/lagu, film, hingga piranti lunak atau yang biasa disebut sofware.
Pembajakan di Indonesia sungguh sangat mengkhawatirkan. Mengapa hal ini mengkhawatirkan? Karena aktivitas pembajakan sudah sangat melekat pada masyarakat.
Seorang mahasiswa jurusan hukum membuat skripsinya menggunakan microsoft word bajakan. Tentu ia sadar akan apa yang ia lakukan itu. Kemudian tak dapat kami pungkiri bahwa kami juga menggunakan barang hasil pembajakan. Anti virus, game-game, dan software lainnya. Bahkan kami pernah membajak buku karena harganya jauh lebih murah dibanding harga aslinya.
Hal ini tentu sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah.





0 comments:
Post a Comment